Saturday, August 21, 2010

Tuhan dituntut 10 tahun penjara

Ahmad Tantowi,
pimpinan aliran
Surga Eden, yang
menganggap dirinya
sebagai Tuhan
dituntut hukuman
10 tahun penjara
untuk kasus dugaan
penistaan agama
dan 6 tahun penjara
untuk kasus
pelecehan seksual.
Tuntutan tersebut
dibacakan Jaksa
Penuntut Umum
dalam persidangan
yang berlangsung
tertutup di PN
Sumber, Rabu
(18/8/2010).
"Berdasarkan fakta-
fakta di persidangan
kami menuntut
terdakwa hukuman
10 tahun penjara
atas penodaan
agama sebagaimana
pasal 289 KUHP dan
hukuman 6 tahun
penjara berkaitan
dengan kesusilaan,
sesuai pasal 56 jo
289 KUHP," ujar JPU,
Suharso.
Persidangan dihadiri
puluhan massa dari
sejumlah ormas
Islam seperti FPI,
Gerakan Anti
Pemurtadan dan
Aliran Sesat (Gapas),
Gerakan Reformis
Islam (Garis), serta
beberapa ormas
Islam lainnya yang
datang dari
sejumlah daerah.
Mereka mengaku
kecewa dengan
tuntutan JPU yang
dinilai ringan.(lintasberita)

No comments:

Post a Comment